Lapas Perempuan Kelas II A Bandung Berikan Remisi Hari Natal Kepada 35 Warga Binaan

- Minggu, 25 Desember 2022 | 17:57 WIB
Pemberian Remisi Natal kepada WBP di Lapas Kelas II  A Perempuan Bandung (Arief manunggal)
Pemberian Remisi Natal kepada WBP di Lapas Kelas II A Perempuan Bandung (Arief manunggal)

KHATULISTIWAUPDATE.COM - Suka cita dirasakan oleh warga binaan yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Perempuan Bandung, saat hari Natal 25 Desember 2022.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung, Prihartati menjelaskan, usai perayaan Natal bagi warga binaan di Lapas Kelas II A Perempuan Bandung, dilangsungkan pemberian remisi.

"Kami memberikan remisi khusus kepada 35 orang warga binaan pemasyarakatan pada perayaan Hari Raya Natal, 25 Desember 2022," jelasnya.

Baca Juga: Soal Hari Ibu, PKS Jabar: Ibu Adalah Segalanya

Bertempat di aula lapas pukul 09.00 WIB, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sebanyak 35 orang mendapatkan pengurangan masa pidana Remisi Khusus I (RK I), dengan rincian 1 orang memperoleh remisi sebesar 15 Hari, 20 orang memperoleh remisi sebesar 1 bulan, 8 orang memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari, 6 orang memperoleh remisi sebesar 2 bulan, " jelasnya.

Kalapas Perempuan Bandung, menjelaskan bahwa sesuai amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengucapkan selamat Natal kepada seluruh warga binaan beragama Nasrani.

Baca Juga: 28 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II A Banceuy Dapat Remisi Natal

"Bagi warga binaan, Menkumham berpesan bahwa remisi ini merupakan salah satu unsur pemenuhan hak yang diberikan kepada warga binaan dengan mempertimbangkan syarat tertentu secara administratif, dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, " jelas Kalapas Kelas II A Perempuan Bandung, Prihartati saat membacakan amanat Menkumham Yasonna H Laoly.

Menkumham juga berpesan bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan bahwa perayaan Hari Natal Tahun 2022 merupakan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selepas pemberian Remisi Khusus Natal, mulai pukul 14.00 WIB warga binaan Nasrani pun nampak sangat antusias mengikuti ibadah Natal yang dipimpin oleh Pdt. Marlies Destoni Hina dari GPIB Bethel Kota Bandung yang dikoordinir oleh Badan Kerjasama Pelayanan Firman Kristen Katolik Bandung.

Baca Juga: Satu Warga Binaan Rutan Klas 1 Bandung Langsung Bebas, Dapat Remisi khusus Hari Raya Natal

Tema Natal yang disampaikan pada khotbah Natal diambil dari Injil Yohanes 8 : 12 ("Aku adalah Terang Dunia"). Menggunakan pakaian serba merah, ciri khas Natal, warga binaan di Lapas Perempuan Bandung bersukacita mengikuti ibadah dan perayaan Natal sampai dengan selesai dengan tertib, lancar dan kondusif.***

Editor: Arief Manunggal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X