Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun.
SIM D
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D. Hanya saja, pengajuannya wajib berusia minimal 17 tahun.
SIM DI
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI.
Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
SIM Internasional Merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.
SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.
Artikel Terkait
Ormas Pekat Adukan Komika McDanny Ke Polisi Karena Bilang Sabu Halal dan Diduga Hina Habib Rizieq
Dua Kereta LRT Bertabrakan di Jalur Layang di Atas Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Polisi
Polisi Dalami Sumber Dana Pinjol
Rampok Mobil, Bripka IS Dipecat Polda Lampung
Korban Perampokan Bripka IS Seorang Mahasiswa