KHATULIATIWAUPDATE.COM -Besarnya perputaran uang dalam bisnis pinjaman online (pinjol), membuat publik bertanya-tanya dari mana sumber dana yang dimiliki pinjol ilegal.
Oleh karenanya, jingga kini aparat kepolisian tengah melakukan pendalaman.
"Perkembangan terhadap dugaan pendanaan sumbernya dari luar negeri, masih dilakukan pendalaman. Ada beberapa asumsi kita gunakan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika dalam siaran pers, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: LRT Di Indonesia Sudah Ada Pada Masa Penjajahan Belanda
Ada dugaan sumber dana dari dalam negeri, dan berikutnya berasal dari luar negeri. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ditemukan beberapa diantaranya adalah remitansi (pengiriman uang dari luar negeri).
Namun, faktanya ialah remitansi juga melakukan penyimpanan.
Selanjutnya polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan PPATK dan OJK.
Baca Juga: Kecelakaan LRT Pernah Terjadi di Negara Tetangga
"Karena dari beberapa kegiatan penyelidikan yang kita lakukan ada beberapa yang sebagai remitansi, legal berdasarkan Bank Indonesia. Namun tugasnya kewenangan mengirim dan menerima tidak menyimpan. kami menerima fakta remitansi yang juga selain mengirim menyimpan sedang dilakukan pendalaman," jelasnya.
Artikel Terkait
Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Polda Jabar Ungkap Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Korban Orang Bandung
Empat Orang Diperiksa Intensif, Terkait Bisnis Pinjol Ilegal di Yogyakarta
Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Polda Jabar : Saat Digerebek Pekerja Sedang Bekerja Secara Online
Ini Kata Pegawai Pinjol Soal Tugas dan Gaji Yang Didapat Sebagai Pegawai Aplikasi Pinjol
Dari 86 Orang yang Diamankan Dalam Kasus Pinjol Ilegal, 79 Orang Dipulangkan Polda Jabar ke Yogyakarta