KHATULISTIWAUPDATE.COM- Polda Jabar melalui Subdit 1 Indag Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG.
Dua orang pelaku berinisial MS dan AA berhasil diamankan Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kedua pelaku ini melakukan tindak pidana terkait dengan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
Baca Juga: SMA BPI 1 Bandung Gelar Smarttren Dalam Rangka Penguatan Pendidikan Karakter
Dari pengungkapan ini,polisi berhasil mengamankan 451 tabung gas elpiji.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pengungkapan ini hasil pengembangan lidik dari Kriminal Khusus, dari lidik ditemukan ada orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.
"Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan selisih harga antara gas elpiji subsidi dan non subsidi sehingga mendapat keuntungan," jelasnya, Kamis 21 April 2022.
Baca Juga: 16 Pelaku Kejahatan di Kota Bandung Diamankan Polisi, Dalam Sebulan Terakhir
Dari pengoplosan ilegal yang dilakukan dua pelaku, mendapatkan keuntungan hingga Rp 175 juta tiap bulannya.
"Kedua pelaku ini mencapai Omset Rp 175 juta perbulan," jelasnya.
Artikel Terkait
Viral Video Kerumunan Konser Tri Suaka di Subang, Polisi : Kemungkinan Tri Suaka dan Artis Lainnya Diperiksa
GMNI Minta Polisi Serius Usut Pengeroyokan Terhadap Sekjen KNPI Ahmad Fauzan
IJTI Jabar Minta Kapolda Jabar Turun Tangan Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Oknum Polisi yang Aniaya Wartawan
16 Pelaku Kejahatan di Kota Bandung Diamankan Polisi, Dalam Sebulan Terakhir