Bacakan Dupliknya Lewat Kuasa Hukum, Herry Wirawan Minta Hukuman Diringankan Dengan Alasan Ingin Besarkan Anak

- Jumat, 4 Februari 2022 | 08:00 WIB

KHATULISTIWAUPDATE.COM - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis 3 Februari 2022 secara tertutup di ruang sidang anak dan perempuan.

Usai persidangan, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan bawha dalam Dupliknya Herry Wirawan tetap ingin dihukum ringan.

"Bahwa penasihat hukum dari Herry tetap meminta keringanan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa," terang Dodi usai persidangan, Kamis 3 Februari 2022 di pengadilan negeri Bandung.

Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Scorpio, Sagitarius dan Capricorn, Kamis 3 Februari 2022

Dodi menambahkan, bahwa replik jaksa kemarin sudah dibacakan dan akan tetap menuntut hukuman mati.

Hal senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Rika Fitriani.

Menurut dia, selain meminta agar hukumannya diringankan, Herry juga dalam sidang itu meminta diberikan kesempatan untuk membesarkan anak-anaknya.

Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Leo , Virgo dan Libra, Kamis 3 Februari 2022

"Tak dijelaskan secara rinci anak yang dimaksud adalah anak yang dilahirkan dari perbuatan keji Herry ataukah bukan. Diketahui, ada sembilan bayi dilahirkan akibat perbuatan bejat Herry kepada 13 santrinya. Intinya sih meminta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, kemudian meminta diberi kesempatan suntuk bisa membesarkan anaknya. Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja. Untuk seperti apa, ya itulah," ucap dia.

Terpisah, kuasa Hukum Herry Ira Mambo enggan berkomentar banyak soal kasus itu. Akan tetapi, intinya dalam sidang itu, pihaknya memberi tanggapan atas replik yang disampaikan oleh jaksa.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa memberikan informasi yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa,"paparnya.

Adapun dari informasi yang dihimpun, sidang lanjutan perkara itu bakal beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Vonis dibacakan pada tanggal 15 Februari mendatang.***

Editor: Arief Manunggal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ditkrimsus Polda Banten Tetapkan Andi Wibowo Sebagai DPO

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:09 WIB

Posting Rapat Rumah Sakit, Karyawan Dijerat UU ITE

Sabtu, 10 Desember 2022 | 14:14 WIB
X