Penunggang Macan Lodaya Saat Demo Anarkis Ormas GMBI Dibekuk

- Selasa, 1 Februari 2022 | 19:00 WIB
Tampang anggota ormas GMBI penunggang macan lodaya saat diamankan di Mapolda Jabar. (JoyoSusilo)
Tampang anggota ormas GMBI penunggang macan lodaya saat diamankan di Mapolda Jabar. (JoyoSusilo)

KHATULISTIWAUPDATE.COM - Anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Penunggang Macan Lodaya Ditetapkan Sebagai Tersangka demo anarkis di Mapolda Jabar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 anggota ormas GMBI sebagai tersangka demo anarkistis di Mapolda Jabar, Kamis (27/1).

Salah satu tersangka adalah penunggang patung Macan Lodaya berinisial JJ. 

Baca Juga: Berbagi Rejeki Dengan 150 Anak Disabilitas di Bandung

"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh orang pemimpin-pemimpinnya, empat orang perusakan pagar. Nah dia (penunggang patung) ada di antara yang empat orang itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ibrahim menuturkan, penunggang patung Macan Lodaya tersebut terbukti turut serta melakukan perusakan pagar di Mapolda Jabar.

"Dia juga terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kami tidak fokus kepada maungnya (macan), tetapi memang perusakan pagar yang terbukti dia lakukan," ungkapnya. 

Baca Juga: Teja Paku Alam Dipuji Pelatih Robert Albert dan Liestiadi

Ada pun pasal yang dikenakan pada pelaku JJ yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman mencapai sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, ormas GMBI melakukan aksi demo berujung anarkistis di depan Mapolda Jabar pada (27/1) lalu. 

Ratusan orang diamankan polisi pada kejadian tersebut, termasuk Ketua Umum GMBI M Fauzan.***

 

 

Editor: Joyosusilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ditkrimsus Polda Banten Tetapkan Andi Wibowo Sebagai DPO

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:09 WIB

Posting Rapat Rumah Sakit, Karyawan Dijerat UU ITE

Sabtu, 10 Desember 2022 | 14:14 WIB
X