KHATULISTIWAUPDATE.COM - Terdakwa kasus asusila santriwati, Herry Wirawan meminta dijatuhi hukuman ringan, saat membacakan pledoi dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi di PN Bandung, digelar secara tertutup.
Dalam sidang tersebut, Herry sempat menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada para korban. Herry juga meminta agar hukumannya dikurangi.
Baca Juga: Selain Hukuman Mati dan Kebiri, Harta Terdakwa Kasus Asusila Santri Terancam Disita
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, menjelaskan saat sidang pledoi kondisinya sehat.
"Intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil pada wartawan, Kamis 20 Januari 2022.
Diketahui, Herry sempat dituntut mati oleh jaksa karena perbuatannya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Asusila Santriwati Dituntut Hukuman Kebiri, Ini Penjelasan JPU
Dodi menambahkan, bahwa Herry terlihat tenang ketika menyampaikan nota pembelaan dan tak terlihat gugup.
"Kalau dari yang saya lihat tadi ya tidak gugup, tenang juga," jelasnya.
Artikel Terkait
Kajati Jabar Cecar Herry Soal Dana Bansos hingga Metode Ajar di Pesantren Saat Sidang Kasus Asusila
Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Ini Alasan Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Kasus Asusila Wajib Bayar Restitusi Atau Penjara 1 Tahun
Terdakwa Kasus Asusila Santriwati Dituntut Hukuman Kebiri, Ini Penjelasan JPU
Selain Hukuman Mati dan Kebiri, Harta Terdakwa Kasus Asusila Santri Terancam Disita