KHATULISTIWAUPDATE.COM - Bripka IS, anggota Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandarlampung, dipecat.
Pemecatan dilakukan setelah Polda Lampung menggelar sidang kode etik profesi Polri di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (26/10/2021) kemarin.
Bripka IS dipecat lantaran diduga terlibat dalam perampokan mobil bersama kawanannya yang merupakan aparat sipil negara (ASN) di Bandarlampung.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Kapolres Nunukan Sempat Dimutasi
Sidang komisi kode etik profesi itu dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung, Kombes M Syarhan.
"Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang (Selasa)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (27/10).
Pandra menyebut, dalam sidang kode etik itu menghadirkan sembilan orang saksi. Bripka IS itu dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Sementara pemecatan Bripka IS Sesuai Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Artikel Terkait
Bupati Musi Banyuasin Tiba Di Gedung KPK Untuk Diperiksa
KPK Tangkap Bupati Kuantan Singingi Atas Dugaan Kasus Suap Perizinan Perkebunan
Ormas Pekat Adukan Komika McDanny Ke Polisi Karena Bilang Sabu Halal dan Diduga Hina Habib Rizieq
Jaksa Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Video Kapolres Nunukan Aniaya Anggotanya Jadi Viral
Korban Penganiayaan Kapolres Nunukan Sempat Dimutasi