KHATULISTIWAUPDATE.COM-Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, hari ini merilis beberapa kasus yang sudah diungkap oleh Reskrim Polrestabes Bandung dan jajaran.
"Pertama, kasus Curanmor ada lima pelaku yang ditangkap, barang buktinya kendaraan roda bermotor roda dua, sudah disita, itu terjadi di Jalan Industri dalam, Arjuna Cicendo, Kota Bandung," jelas Kombes Aswin Sipayung, Kamis 21 April 2022.
Kasus Kedua, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ini korban Ahmad Muhaemin, kemudian pelaku RR dan SK, pelaku sudah ditahan, barang bukti dua unit kendaraan bermotor roda dua.
"Kronologisnya, pada saat di SPBU sedang menyebrang, dari belakang ada dua orang menggunakan kendaraan langsung merampas Hp yang dipegang korban," jelasnya.
Ketiga, kasus pencurian dengan pemberatan, terjadi di Jalan Cimanuk, Kota Bandung Rancasari.
Baca Juga: Jadi Pemain Timnas U 23, Merupakan Kado Bagi Marc Klok
"Pelaku DD, MI dan AN. Barang bukti satu laptop, satu unit kendaraan bermotor roda dua," terangnya.
Kronologis, pada saat korban memarkirkan kendaraan, ditinggal makan dan kemudian kaca mobil korban sudah dipecahkan oleh pelaku dan diambil barang berharga berupa tiga buah laptop. Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan.
"Untuk kasus Ke empat, tindak pidana dengan kekerasan dan penganiayaan, mengakibatkan korban meninggal dunia, kejadian pada 24 Maret 2022, pukul 02.00 WIB, di Babakansari, Kiaracondong. Korban atas nama AC, meninggal dunia, pelaku tiga orang, DS sudah diamankan HC dan AN ini masih DPO," paparnya.
Baca Juga: Kakang Menjadi Jebolan Akademi Persib Pertama, Yang Tampil di SEA GAMES
Kasus ini berhasil mengamankan barang bukti satu mobil boks dan dua unit kendaraan roda dua, sudah disita.
Untuk Kronologisnya, awalnya korban yang mengendarai kendaraan roda empat menabrak pelaku, setelah terjadi kecelakaan, kemudian tiba-tiba korban dipukuli oleh para pelaku yang mengendarai roda dua itu, pakai botol ke kepala dan badannya, setelah empat hari dirawat di RS, korban meninggal dunia. Saat ini, tersangka sudah ditahan.
Kasus yang Ke lima, tindak pidana pengeroyokan atau premanisme, kejadian di terminal Lewipanjang, korban HH, pelakunya ada tiga orang ZR, GS dan GW sudah ditahan.
Artikel Terkait
Ciut Karena Diburu Polisi, Provokator Demo Anarkis Ormas GMBI Serahkan Diri
Viral Video Kerumunan Konser Tri Suaka di Subang, Polisi : Kemungkinan Tri Suaka dan Artis Lainnya Diperiksa
GMNI Minta Polisi Serius Usut Pengeroyokan Terhadap Sekjen KNPI Ahmad Fauzan
IJTI Jabar Minta Kapolda Jabar Turun Tangan Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Oknum Polisi yang Aniaya Wartawan