KHATULISTIWAUPDATE.COM - Ditreskrimsus Polda Jabar melalui unit Siber berhasil mengungkap kasus ilegal akses identity.
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap Tim Siber.
"Kasus koperasi, dimana tim Siber telah berhasil mengungkap dua kasus dalam seminggu ini dengan kasus yang berbeda akan tetapi skema sama yaitu melakukan ilegal akses dan identity thief," jelas Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Jumat 3 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Ramalan Zodiak Taurus, Gemini dan Cancer, Jumat 3 Desember 2021
Direskrimsus menambahkan, kasus yang diungkap ini berkaitan dengan satu Koperasi yaitu Koperasi SMS yang melalui aplikasi E-Channel.
"Jadi para tersangka ini melakukan ilegal akses. Kemudian mereka juga melakukan manipulasi dalam bentuk data-data yang diolah kemudian melakukan permintaan registrasi ke aplikasi SMS Kospin ini mengatasnamakan anggota Koperasi yang sah dengan nomer pendaftaran yang jelas," jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, anggota koperasi atau anggota yang sah kehilangan dana.
Baca Juga: Dewan Pakar NasDem : Dukungan Konstituen Ridwan Kamil Untuk 2024 Kuat
"Sehingga dana milik anggota yang sah digunakan oleh pelaku untuk mengambil keuntungan. Ini yang dimaksud dengan Ilegal akses dan masuk Identity thief namanya," papar Direskrimsus.
Dalam pengungkapan ini, kita amankan satu orang tersangka.
Artikel Terkait
Tiga Saksi Diperiksa Polda Jabar Terkait Tewasnya ibu dan anak di Subang
Yosep Diperiksa Polda Jabar, Pengacara Nyatakan Ini Pemeriksaan Ke 16 Oleh Polisi
Ditanya Penyidik 39 Pertanyaan Saat Yosep Diperiksa Polda Jabar, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Selain Nasgor, Penyidik Polda Jabar Juga Tanyakan Soal Asbak Kepada Yosep Saat Diperiksa Polda Jabar